Definisi, Penyebab, dan Macam-Macam Penyakit Sosial
G.
Kartasaputra mendefinisikan bahwa perilaku penyimpangan adalah suatu
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, yang tidak
sesuai atau tidak menyesuaikan diri dengan norma-norma yang berlaku di
masyarakat, baik yang dilakukan secara sadar ataupun tidak.
Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut, apabila terus berkembang akan
menyebabkan timbulnya penyakit sosial dalam masyarakat. Dengan kata
lain, penyakit sosial adalah bentuk penyimpangan terhadap norma
masyarakat yang dilakukan secara terus-menerus.
Sama halnya dengan penyakit-penyakit fisik pada
umumnya, penyakit sosial pun tidak muncul secara seketika. Ada beberapa
faktor yang menyebabkan timbulnya penyakit sosial di masyarakat kita.
Faktor-faktor tersebut antara lain:
1. Tidak adanya figur yang bisa dijadikan teladan
dalam memahami dan menerapkan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Dengan demikian, apa yang dirasa benar, akan dilakukan terus-menerus
tanpa memedulikan apakah hal itu melanggar norma atau tidak.
2. Pengaruh lingkungan kehidupan sosial yang tidak
baik. Lingkungan yang sebagian besar masyarakatnya sering melakukan
tindak penyimpangan, seperti prostitusi, perjudian, dan mabuk-mabukan,
bisa memengaruhi kondisi masyarakat yang tinggal di daerah itu, sehingga
warganya ikut terjangkit penyakit sosial serupa.
3. Proses sosialisasi yang negatif. Seseorang yang
bergaul dengan para pelaku penyimpangan sosial, seperti kelompok preman,
pemabuk, penjudi, dan sebagainya, lambat laun akan menjadi sama dengan
teman-teman sekelompok dengannya.
4. Ketidakadilan. Seseorang yang mendapatkan
perlakuan tidak adil, bisa memicunya untuk melakukan protes, unjuk rasa,
bahkan bisa menjurus ke tindakan anarkis.
Sementara itu, bentuk-bentuk penyakit sosial pun
bermacam-macam. Beberapa penyakit sosial yang bisa ditemukan di
masyarakat antara lain sebagai berikut.
1. Minuman Keras (Miras)
Minuman keras adalah minuman yang memiliki kandungan
alkohol lebih dari 5 persen. Keberadaan miras di Indonesia sangat
dibatasi oleh aturan pemerintah. Orang-orang yang menyalahgunakan miras
akan dikenai sanksi. Adapun yang dimaksud penyalahgunaan di sini adalah
suatu bentuk pemakaian yang tidak sesuai dengan ambang batas kesehatan.
Artinya, pada dasarnya minuman keras boleh digunakan sejauh hanya untuk
maksud pengobatan atau kesehatan di bawah pengawasan dokter atau
ahlinya. Di beberapa daerah di Indonesia, terdapat jamu atau minuman
tradisional yang dapat digolongkan sebagai minuman keras. Sebenarnya,
jika tidak digunakan secara berlebihan, jamu atau minuman tradisional
yang dapat digolongkan sebagai minuman keras tersebut, dapat bermanfaat
bagi tubuh. Namun, sangat disayangkan jika jamu atau minuman tradisional
tersebut, dikonsumsi secara berlebihan atau sengaja digunakan untuk
mabuk-mabukan.
Para pemabuk minuman keras dapat dianggap sebagai
penyakit masyarakat. Para pemabuk biasanya sudah kehilangan rasa
malunya, tindakannya tidak terkontrol, dan sering kali melakukan hal-hal
yang melanggar aturan masyarakat atau aturan hukum. Minuman keras juga
berbahaya jika dikonsumsi saat mengemudi, karena dapat merusak
konsentrasi sehingga dapat menimbulkan kecelakaan. Pada pemakaian jangka
panjang, tidak jarang para pemabuk minuman keras meninggal dunia karena
organ lambung atau hatinya rusak akibat efek samping alkohol yang
dikonsumsinya.
2. Penyalahgunaan Narkotik
Pada awalnya, narkotik digunakan untuk keperluan
medis, terutama sebagai bahan campuran obat-obatan dan berbagai
penggunaan medis lainnya. Narkotik banyak digunakan dalam keperluan
operasi medis, karena narkotik memberikan efek nyaman dan dapat
menghilangkan rasa sakit sementara waktu, sehingga pasien dapat
dioperasi tanpa merasa sakit. Pada pemakaiannya di bidang medis,
dibutuhkan seorang dokter ahli untuk mengetahui kadar yang tepat bagi
manusia, karena obat-obatan yang termasuk narkotik memunyai efek
ketergantungan bagi para pemakainya. Penggunaan narkotik secara
sembarangan/tanpa memerhatikan dosis penggunaan inilah yang memberikan
dampak buruk. Sejak zaman globalisasi, di Indonesia sendiri, sudah
banyak orang yang jatuh dalam penyalahgunaan narkoba. Pemakaiannya pun
dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dihirup asapnya, dihirup
serbuknya, disuntikkan, atau ditelan dalam bentuk pil atau kapsul.
Padahal, dengan mengonsumsi narkoba, si pengguna bisa menjadi kecanduan.
Jika sudah kecanduan, pemakaian narkoba bisa merusak sistem saraf
manusia, bahkan dapat menyebabkan kematian. Berikut adalah contoh
zat-zat yang termasuk dalam kategori narkotik.
a. Heroin
Heroin adalah jenis narkotik yang sangat keras,
dengan zat adiktif yang cukup tinggi, dan bentuk yang beragam, seperti
butiran, tepung, atau cairan. Zat ini sifatnya memperdaya penggunanya
dengan cepat, baik secara fisik ataupun mental. Bagi mereka yang sudah
kecanduan, usaha untuk menghentikan pemakaiannya dapat menimbulkan rasa
sakit disertai kejang-kejang, kram perut dan muntah-muntah, keluar
ingus, mata berair, kehilangan nafsu makan, serta dapat kehilangan
cairan tubuh (dehidrasi). Salah satu jenis heroin yang banyak
disalahgunakan dalam masyarakat adalah putauw.
b. Ganja
Ganja mengandung zat kimia yang dapat memengaruhi
perasaan, penglihatan, dan pendengaran. Dampak penyalahgunaan ganja di
antaranya adalah hilangnya konsentrasi, meningkatnya denyut jantung,
gelisah, panik, depresi, dan sering berhalusinasi. Para pengguna ganja
biasanya melakukan penyalahgunaan ganja dengan cara mengisapnya, seperti
halnya tembakau pada rokok.
c. Ekstasi
Ekstasi termasuk jenis zat psikotropika yang
diproduksi secara ilegal dalam bentuk tablet atau kapsul. Dengan
mengonsumsi ekstasi, pengguna akan merasa lebih berenergi dan lebih kuat
dibanding biasanya. Hal ini menyebabkan pengguna berkeringat secara
berlebih juga. Akibatnya, pengguna akan selalu merasa haus, bahkan
dehidrasi. Dampak yang ditimbulkan dari pengguna ekstasi di antaranya
diare, rasa haus yang berlebihan, hiperaktif, sakit kepala, menggigil,
detak jantung tidak teratur, dan hilangnya nafsu makan.
d. Sabu-Sabu
Sabu-sabu berbentuk kristal kecil yang tidak berbau
dan tidak berwarna. Zat ini menimbulkan dampak negatif yang sangat kuat
bagi penggunanya, khususnya di bagian saraf. Dampak yang ditimbulkan
akibat penggunaan sabu-sabu di antaranya penurunan berat badan secara
berlebihan, impotensi, sariawan akut, halusinasi, kerusakan ginjal,
jantung, hati, dan stroke, bahkan dapat berakhir dengan kematian. Para
pecandu biasanya mengonsumsi sabu-sabu dengan menggunakan alat yang
dikenal dengan sebutan bong.
e. Amfetamin
Amfetamin merupakan jenis obat-obatan yang mampu
mendorong dan memiliki dampak perangsang yang sangat kuat pada jaringan
saraf. Meskipun setelah mengonsumsi amfetamin badan bisa terasa bugar,
namun dampak yang ditinggalkan juga cukup berbahaya. Dampak yang
ditimbulkan dari penggunaan obat ini di antaranya penurunan berat badan
yang drastis, gelisah, kenaikan tekanan darah dan denyut jantung,
paranoid, mudah lelah dan pingsan, serta penggunanya sering bertindak
kasar dan berperilaku aneh.
f. Inhalen
Inhalen merupakan salah satu bentuk tindakan
menyimpang dengan cara menghirup uap lem, tiner, cat, atau sejenisnya.
Tindakan ini sering dilakukan oleh anak-anak jalanan yang lazim disebut
dengan "ngelem". Penyalahgunaan inhalen dapat memengaruhi perkembangan
otot-otot saraf, kerusakan paru-paru dan hati, serta gagal jantung.
3. Perkelahian Antarpelajar
Perkelahian antarpelajar sering terjadi di kota-kota
besar seperti Jakarta, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya.
Perkelahian tersebut tidak hanya menggunakan tangan kosong atau
perkelahian satu lawan satu, melainkan perkelahian bersenjata. Bahkan
ada yang menggunakan senjata tajam dan dilakukan secara berkelompok.
Banyak korban berjatuhan, bahkan ada yang meninggal dunia. Lebih
disayangkan lagi, kebanyakan korban perkelahian tersebut adalah mereka
yang justru tidak terlibat perkelahian secara langsung. Mereka umumnya
hanya sekadar lewat atau hanya karena salah sasaran pengeroyokan.
Kondisi ini jelas sangat mengganggu dan membawa dampak psikis dan
traumatis bagi masyarakat, khususnya kalangan pelajar. Pada umumnya
mereka menjadi was-was, sehingga kreativitas mereka menjadi terhambat.
Hal ini tentu saja membutuhkan perhatian dari semua kalangan, sehingga
dapat tercipta suasana yang nyaman dan kondusif khususnya bagi
masyarakat usia sekolah.
4. Perilaku Seks di Luar Nikah
Perilaku seks di luar nikah selain ditentang oleh
norma-norma sosial, juga secara tegas dilarang oleh agama. Perilaku
menyimpang ini dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang belum atau
bahkan tidak memiliki ikatan pernikahan resmi. Dampak negatif dari
perilaku seks di luar nikah, antara lain: lahirnya anak di luar nikah,
terjangkit PMS (penyakit menular seksual), bahkan HIV/AIDS, dan turunnya
moral para pelaku.
5. Berjudi
Berjudi merupakan salah satu bentuk penyimpangan
sosial. Berjudi adalah cara mempertaruhkan harta atau nafkah yang
seharusnya dapat dimanfaatkan. Seseorang yang gemar berjudi, akan
menjadi malas dan hanya berangan-angan mendapatkan banyak uang dengan
cara-cara yang sebenarnya belum pasti. Indonesia merupakan salah satu
negara yang melarang adanya perjudian, sehingga seluruh kegiatan
perjudian di Indonesia adalah kegiatan ilegal yang dapat dikenai sanksi
hukum. Akan tetapi, dalam beberapa kasus, aparat keamanan masih
menoleransi kegiatan perjudian yang berkedok budaya, misalnya perjudian
yang dilakukan masyarakat saat salah seorang warganya memunyai hajat.
Langkah ini sebenarnya kurang tepat, mengingat bagaimanapun juga hal ini
tetap merupakan bentuk perjudian yang dilarang agama.
6. Kejahatan (Kriminalitas)
Kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum
dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya.
Secara yuridis formal, kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang
bertentangan dengan moral kemanusiaan (amoral), merugikan masyarakat,
sifatnya asosiatif, dan melanggar hukum/undang-undang pidana. Tindak
kejahatan bisa dilakukan oleh siapa pun baik wanita maupun pria, dapat
berlangsung pada usia anak, dewasa, maupun usia lanjut. Tindak kejahatan
pada umumnya terjadi pada masyarakat yang mengalami perubahan
kebudayaan yang cepat, yang tidak dapat diikuti oleh semua anggota
masyarakat, sehingga tidak terjadi penyesuaian yang sempurna. Selain
itu, tindak kejahatan bisa muncul karena adanya tekanan mental atau
kepincangan sosial. Oleh karena itu, tindak kejahatan (kriminalitas)
sering terjadi pada masyarakat yang dinamis seperti di perkotaan. Tindak
kejahatan (kriminalitas) mencakup pembunuhan, penjambretan, perampokan,
korupsi, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar